karena waktu itu saya gak tau kalau kena progresif jadi bayar pajak seperti biasa saja.
Urutan Pembayaran Pajak Yang Saya lakukan:
1. Ambil Formulir Pendaftaran
Pertama ambil formulir untuk pendaftara lalu isi sesuai data di STNK dan di staples bersama fotocopy Stnk dan KTP serta BPKB, untuk yang bpkbnya gak ada karena masih di leasing bisa minta acc leasing di loket tersendiri gratis alias ga bayar.
2. Antri di Loket Pendaftaran
Setelah berkas komplit lanjut ngantri di loket penyerahan berkas atau loket pendaftaran, dan untuk nomor antrian akan di bagikan oleh security, karena saya bayar dua motor jadi nomor antrian minta dua ama security-nya.
3.Nunggu Notice
kelar nyerahin berkas dan di periksa setelah oke di suruh nunggu dipanggil nomor antrian untuk pengambilan notice, pas nomor dipanggil dan mau bayar saya kaget jumlah nya di notice gede banget, si kasir menyarankan untuk di cek karena kena biaya progresif jadi saya di arahkan ke loket pemblokiran.
Inilah cara mudah blokir kendaraan yang terkena pajak progresif
Ke Loket Blokir
Daftar tarif progresif kendaraan:
Kepemilikan Tarif Progresif
Pertama 1,75%
Kedua 2,25%
Ketiga 2,75%
Keempat 3,25%
Kelima dan seterusnya 3,75%
Pertama 1,75%
Kedua 2,25%
Ketiga 2,75%
Keempat 3,25%
Kelima dan seterusnya 3,75%
Minta Penjelasan
Penjelasan Cara Blokir Kendaraan yang Terkena Pajak Progresif
1. kalau yang blokir pemiliknya hadir dan datang sendiri,mengisi formulir surat pernyataan yang di tanda tangani pemiliknya di atas
materai Rp6000,- (Lengkapi foto copy KTP dan KK).
2. kalau yang blokir keluarga/suami/anak/ dalam satu kartu keluarga(KK),
mengisi formulir surat pernyataan yang di tanda tangani
pemiliknya di atas materai Rp 6000,- (Lengkapi foto copy KTP dan KK keduanya).
3. kalau yang blokir orang lain / dikuasakan,
mengisi formulir surat pernyataan yang di tanda tangani pemiliknya di atas materai rp6000,-
surat kuasa dari pemilik kepada yang di kuasakan di atas materai Rp6000,- yang di tanda tangani pemilik dan yang di kuasakan.
(lengkapi foto copy KTP dan KK keduanya dan foto copy ktp keduanya).
4. kalau yang blokir perusahaan, PT DLL.
mengisi Formulir surat pernyataan yang di tanda tangani pemiliknya di atas materai Rp6000,-
surat kuasa dari pemilik kepada yang di kuasakan di atas materai Rp6000,- yang di tanda tangani pemilik dan yang di kuasakan.
(Lengkapi foto copy KTP, KK, SIUP, NPWP dan domisili PT)
Apabila dalam satu KK telah terbit SKP/SSPD, maka kendaraan yang diajukan tidak dapat diblokir
Isi dan Serahkan Formulir
lalu berkas yang sudah di cap dan ditanda tangani petugas minta di fotocopy lagi selembar untuk saya bawa pulang dan di minta kembali tiga hari lagi..
Jumat saya datang lagi ke samsat hari ini pemerikasaan di pintu masuk agak teliti, saya di suruh perlihatkan berkas baru boleh masuk.
Nunggu setengah jam karena loket jam delapan pagi baru buka, pas buka dan serahin formulir yang fotocopy-an di cek satu persatu plat nomor nya di computer setelah oke di cap dan di paraf.
Melakukan Pembatalan Notice
Jadi saya ke kasir progresif yang di sebelah kasir penyerahan berkas, lalu setelah di suruh kelantai dua untuk melakukan pembatalan notice dan saya di minta fotocopy ktp lagi untuk masing masing notice berkas,
setelah di tandatangai dan dimuat surat pembatalan saya di suruh tanda tangan dan balik lagi kelantai bawah,
Dilantai bawah di loket pendaftaran KTP asli yang di minta jadi prosesnya seperti penyerahan berkas awal lagi, tapi sekarang udah ga pake nomor antrian langsung panggil nama,
Ga berapa lama nama di pangil dan setelah saya cek langsung saya bayar, tinggal nunggu deh di loket penyerahan yang sudah jadi STNK-nya,
Tapi mungkin karena berkasnya udah seminggu di samsat dan ketumpuk jadi proses pemanggilan agak lama dari proses normal bisa setengah jam lebih baru di panggil, kalau normal kan Cuma beberapa menit setelah kita bayar di Kasir, tapi sudahlah yang penting semua beres.
itu lah pengalaman saya Blokir Kendaraan yang Terkena Pajak Progresif.
Sangat membantu... thanks ya mas...
BalasHapussama-sama..Ncan
HapusCase sy banget ini. Jadi kalo proses pembatalan notice, kita tetap kena progressive atau sesuai data terakhir? TQ.
BalasHapusYou're welcome
Hapus